Ridwan Nasution alias Ridho (45), duda di Medan, Sumatera Utara, yang menganiaya pacarnya, Melani Sitompul (46), rupanya residivis. Polisi menyebut pelaku telah empat kali menjalani hukuman penjara.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, seperti dilansir detikSumut, Jumat (26/4/2024).
Teddy mengatakan pelaku pertama kali dihukum pada 1998. Ridho dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kasus kedua terjadi pada 2000. Saat itu, pelaku dihukum 10 bulan karena kasus pencurian kabel.
Ketiga pada 2012 karena kasus peredaran narkoba. Pada kasus itu, pelaku dipenjara enam bulan.
"Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada 2023, Tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi memang latar belakang Tersangka ini residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika," sebutnya.
Ridho diketahui menganiaya korban hingga tewas. Malam sebelum korban meninggal di tangan pelaku, korban dan pelaku sempat nyabu bareng dan melakukan hubungan intim.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Viral Dua Turis Asing Aniaya Sopir di Bali, Polisi Turun Tangan