"Ditunggu saja sidangnya ya tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, singkat, kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya sudah kedaluwarsa.
Ghufron lebih dulu menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.
Simak Video: Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf
(whn/idn)