Nakhoda Bertanggung Jawab atas Tenggelamnya Senopati

Nakhoda Bertanggung Jawab atas Tenggelamnya Senopati

- detikNews
Selasa, 16 Jan 2007 20:02 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan nakhoda bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal KM Senopati. Ketentuan ini diatur undang-undang UU 21/1992 tentang Pelayaran."Pasal 88 menyebutkan nakhoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan kapal, kecuali dapat dibuktikan lain," ungkap Dirjen Perhubungan Laut Harijogi ditemui di ruang kerjanya, Gedung Karsa Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2007).Menurut Harijogi, nakhoda merupakan orang yang diberi keleluasaan memimpin kapal, bahkan berhak untuk menentukan sebuah kapal laik laut atau tidak. "Dia itu memiliki kewenangan yang diberikan pemilik kapal dan bertanggung jawab atas seisi kapal," jelasnya.keleluasaan nakhoda ini termaktub dalam pasal 57 ayat 5 UU 21/1992."Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Harijogi.UU ini dijabarkan dalam teknis yang disebut manifes nakhoda ketika akan memulai pelayaran. Nakhoda menyatakan siap dan bersedia memimpin pelayaran."Manifes ini jika tak dipercaya oleh Syahbandar(kepala pelabuhan), dapat melakukan pengecekan. Apakah peralatan kapal sesuai dengan sertifikat laik laut. Dicek life jacket-nya, pelampung, dan lain-lain. Jika cukup, syahbandar mengeluarkan surat izin berlayar (SIB)," jelas Harijogi.Namun dalam kasus tenggelamnya KM Senopati di perairan Jepara, Jawa Tengah, Harijogi meminta jangan langsung menyalahkan nakhoda. "Dari yang kami ketahui, KM Senopati tenggelam karena cuaca. Sebab yang lainnya harus menunggu penyelidikan KNKT," tandas Harijogi. (aba/mly)


Berita Terkait