Pukat UGM: Nurul Ghufron Lebih Banyak Berpolemik daripada Berantas Korupsi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 08:13 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur. (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK dan Dewas KPK ke PTUN. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur melihat Nurul Ghufron lebih banyak berpolemik di KPK daripada melakukan pemberantasan korupsi.

"Meskipun Nurul Ghufron sah-sah saja melaporkan Albertina Ho kepada Dewas, melaporkan ke PTUN, tetapi saya melihat dari kacamata masyarakat, ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron itu lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).

"Jadi alih-alih menunjukkan kinerja yang baik dalam penindakan dan pencegahan, tetapi justru di internal KPK lebih banyak polemik-polemik internal yang sangat tidak produktif dan itu sangat merugikan KPK sendiri maupun merugikan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Zaenur menyoroti kinerja KPK beberapa waktu belakangan yang disebut sangat buruk di tentang polemik pimpinan KPK dan Dewas. Dia mengatakan berdasarkan data dari transparansi international Indonesia (TII) penilaian terhadap KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi menurun.

"Kinerja KPK itu sangat buruk dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir misalnya dilansir dalam Transparansi International Indonesia (TII) di akhir tahun kemarin ketika melakukan penilaian kinerja terhadap KPK berbagai indikator di bidang pencegahan dan penindakan mengalami penurunan yang sangat serius," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelum melaporkan ke Dewas dan PTUN, Ghufron telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyalahgunaan pengaruh di Kementan. Terkait itu, Zaenur mengatakan pelaporan terhadap Ghufron penting untuk diproses Dewas KPK.

"Menurut saya memang sangat penting diproses oleh Dewas untuk memperjelas adanya dugaan menyalahgunakan kewenangan oleh Nurul Ghufron ini terkait mutasi seseorang di kementerian pertanian. Jadi memang sudah menjadi standar di KPK, insan KPK harus benar-benar hati-hati di dalam setiap langkahnya. Jangan sampai langkahnya menimbulkan potensi konflik kepentingan, menimbulkan persepsi yang tidak perlu dari orang-orang yang berinteraksi dengan mereka apalagi menimbulkan ketakutan yang tidak pada tempatnya, sama sekali harus dihindari," ucapnya.

Zaenur menyampaikan pimpinan KPK tidak boleh mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan urusan birokrasi di kementerian. Sehingga sudah sepatutnya laporan itu diproses meski Gufron menganggap proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

"Seharusnya pimpinan KPK tidak perlu mengurusi hal terkait dengan urusan birokrasi di suatu keenterian atau lembaga kecuali dilakukan suatu proses yang official yang bersifat resmi oleh KPK. Sudah sepatutnya Dewas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, apakah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron, apakah ada konflik kepentingan atau ada hal-hal lain yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron.




(dek/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork