Geger Wanita Dibunuh di Bekasi, Jasad Hanyut hingga Pulau Pari

Geger Wanita Dibunuh di Bekasi, Jasad Hanyut hingga Pulau Pari

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 07:01 WIB
Polisi merilis kasus pembunuhan wanita open Bo yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari
Polisi merilis menangkap Nico, pembunuh wanita 'open Bo' yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu membikin geger. Mayat berjenis kelamin wanita itu ditemukan terbungkus kardus di perairan Jalan Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Mayat wanita yang belakangan diketahui berinisial RN (34) ini ditemukan oleh warga seusai melakukan snorkeling, pada Sabtu, 13 April 2024 sore lalu. Usut punya usut, korban yang bekerja 'open BO' itu dibunuh oleh teman kencannya.

Pelaku yang diketahui bernama Nico Yandri Putra (28) ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Rovan Richard Mahenu. Nico ditangkap pada Kamis (18/4) setelah melarikan diri ke kampung halamannya, di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan terungkap, Nico tega membunuh korban karena merasa kesal lantaran diminta bayar tambahan Rp 100 ribu seusai berkencan. Nico kemudian membuang jasad wanita asal Rajapolah, Tasikmalaya ini ke sungai di Bekasi.

RN dibunuh di indekos yang disewa Nico di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu (10/4). Jasad RN yang dibuang di sungai di Bekasi kemudian bermuara di Pulau Pari. Berikut rangkumannya.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait pembunuhan wanita ;open BO' di Bekasi.Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait pembunuhan wanita 'open BO' di Bekasi. (Wildan N/detikcom)

Korban Dibunuh di Kosan Bekasi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awalnya tersangka Nico memesan wanita kencan melalui MiChat. Di aplikasi MiChat itu, Nico berkenalan dengan korban yang saat itu memiliki nama samaran 'Karin'.

Singkatnya, Nico dan korban sepakat untuk kencan singkat dengan bayaran Rp 300 ribu. Korban kemudian diminta datang ke indekosnya pada Selasa (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah selesai berkencan, korban kemudian meminta Nico untuk menambah bayaran Rp 100 ribu. Nico merasa kesal hingga gelap mata dan membunuh korban, pada Rabu (10/4) dini hari.

"Pelaku sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/4).

Baca selanjutnya: jasad korban dibuang dan bermuara di Pulau Pari....

Simak juga Video: Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari

[Gambas:Video 20detik]



Jasad Korban Dibuang ke Sungai

Nico lalu berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membuang jenazah korban. Ia memasukkan jenazah korban ke kardus besar lalu membuangnya ke Kali Bekasi dari jembatan besi di daerah Teluk Pucung, Bekasi.

"Sesampainya di jembatan, diturunkan dari motor kardus yang berisi jenazah dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi," kata dia.

Jasad Korban Ditemukan di Pulau Pari

Jenazah korban ditemukan beberapa hari kemudian di dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Jenazah korban hanyut beberapa hari dari Bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.

"Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," kata dia.

Nico Yandri Putra (28), tersangkap pembunuh wanita 'open BO' di Bekasi kini berbaju tahanan.Foto: Nico Yandri Putra (28), tersangkap pembunuh wanita 'open BO' di Bekasi kini berbaju tahanan. (Wildan N/detikcom)

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (13/4). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Korban dalam kondisi terbungkus kardus saat ditemukan di pinggir pantai. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang habis melakukan snorkeling.


Nico Ditangkap di Sumbar

Polisi menyelidiki kasus pembunuhan ini hingga menangkap Nico pada Kamis (18/4) yang sedang bersembunyi di kampung halamannya, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat (Sumbar).

Atas perbuatan kejinya itu, Nico ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

"(Dijerat) Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat 3 KUHP," ujar Wira.

Saat ini Nico sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Nico terancam hukuman 20 penjara buntut kasus pembunuhan terhadap wanita RN.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads