Hakim menyatakan Yuli dkk terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Yuli, Henry dan Eric divonis 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuli Bintoro dengan pidana penjara selama 3 tahun, Terdakwa II Henry Julianto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan Terdakwa III Eric Viktor Tambunan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menghukum Yuli dkk membayar denda yang nilainya sama dengan Ridwan dan Sugeng, yakni Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing pada Terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim Fahzal.
Hal yang memberatkan vonis Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric adalah mereka tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, tindakan para terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar dan para terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
Hal meringankan vonis lima terdakwa itu adalah mereka bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Atas vonis tersebut, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menyatakan banding.
"Izin, Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," kata jaksa.
Simak Video 'Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui di Kasus Korupsi Nikel':
(mib/rfs)