Otto Hasibuan: PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Otto Hasibuan: PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 19:25 WIB
Otto Hasibuan saat konferensi pers terkait gugatan ijazah palsu Jokowi
Otto Hasibuan saat konferensi pers terkait gugatan ijazah palsu Jokowi. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan soal ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto menjelaskan dirinya ditunjuk oleh Jokowi dalam menangani perkara tersebut.

"Hari ini tanggal 25 April telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan yang ditujukan kepada Pak Jokowi," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan tersebut juga oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima," tambahnya.

Otto menjelaskan, gugatan yang diajukan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Atas adanya putusan tersebut, Otto menegaskan tuduhan ijazah Jokowi palsu tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Hal itu adalah tidak benar. Dan akhirnya PN Jakpus telah juga menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggy Sudjana dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Otto menjelaskan, kedepannya jangan dibiarkan tindakan serupa.

"Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan, Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa Jokowi tidak pernah mau memperkarakan balik. Dia menyebutkan Jokowi tak masalah dicaci maki, asalkan negara dalam keadaan baik.

"Yang kami tahu Pak Jokowi tidak pernah mengatakan mau melaporkan siapa-siapa dalam hal ini. Dia itu sungguh-sungguh berjiwa besar," ungkapnya.

Simak juga Video 'PDIP Klaim Gugatan Diterima PTUN, Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads