Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, meminta kliennya dihadirkan langsung di sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahmad mengatakan Bambang, yang merupakan penggugat, saat ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Kami akan memohon karena nanti dalam proses perdata ini ada mediasi, penetapan, atau pemanggilan agar klien kami bisa hadir khusus untuk bisa menghadiri proses mediasi," kata Ahmad Khozinudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di PN Jakpus, Bambang tidak hadir langsung di ruang sidang karena ditahan di Rutan Bareskrim. Bambang diwakili pengacaranya dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia. Pertama kami sampaikan yang hadir adalah kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono, beliau titip salam sangat menyesal tidak bisa menghadiri persidangan pada kesempatan hari ini karena beliau saat ini sedang menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, mohon doa dan dukungannya," kata Ahmad Khozinudin.
Permintaan Ahmad Khozinudin itu diamini oleh pengunjung sidang. Hakim mengetuk palu dalam sidang untuk menertibkan pengunjung sidang.
Pengacara Bambang Tri Mulyono lainnya, Eggi Sudjana, juga meminta Jokowi dihadirkan secara langsung di persidangan, bukan diwakili oleh kuasa hukum dari pihak jaksa pengacara negara pada Jamdatun Kejagung. Menurut Eggi, gugatan tersebut bersifat personal, bukan mengenai kebijakan.
Ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan penggugat maupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam sidang perdata. Hakim mengatakan akan memanggil penggugat maupun pihak tergugat.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata hakim Heneng.
"Yang Mulia, mohon izin, penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi," ucap Eggi.
"Tolong, Yang Mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami. Dia ditahan, apa memungkinkan dipanggil oleh Yang Mulia?" tutur Eggi.
"Sudah ini, untuk ini nanti kita panggil," ujar ketua majelis hakim Heneng.
Lihat juga video 'Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sidang kemudian ditunda karena jaksa pengacara negara dari Jamdatun Kejagung belum mengantongi surat kuasa khusus dari Jokowi selaku tergugat. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (31/10).
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut ini petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) & sekolah menengah atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Simak juga 'Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama':