Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus TPPU

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus TPPU

Antara News - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 17:48 WIB
Ayah bandar narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dirampas harta hasil TPPU narkotika. (Foto: Antara)
Ayah bandar narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dirampas harta hasil TPPU narkotika. (Foto: Antara)
Jakarta -

Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Lian Silas. Terdakwa Lian merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Jamser saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dilansir Antara, Kamis (25/4/2024).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa Lian usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati.

Dituntut 2,5 Tahun Bui

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar.

Simak juga Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads