Sosok 'Guru' Pembuat Ekstasi Pabrik Fredy Pratama Diburu Polisi

Sosok 'Guru' Pembuat Ekstasi Pabrik Fredy Pratama Diburu Polisi

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 09 Apr 2024 05:17 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (depan, ketiga kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (depan, tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan  laboratorium rahasia pembuatan ekstasi milik bandar narkoba Fredy Pratama di di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengungkap laboratorium rahasia pembuatan ekstasi yang dikendalikan langsung gembong narkoba Fredy Pratama, dalam penggerebekan petugas berhasil menangkap empat orang tersangka dengan menyita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi, dan uang tunai sebanyak Rp34 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong Fredy Pratama di kawasan, Jakarta Utara. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun satu lainnya masih diburu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut tengah memburu seorang berinisial D. Di Dimana, kata Mukti, dia berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkoba di pabrik narkotika milik Fredy Pratama.

Menurut Mukti, D merupakan orang yang memerintah para tersangka mengenai aktivitas terlarang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh Saudara D, yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," kata dia.

Mereka, kata Mukti, berkomunikasi menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM). Dia memeberi tutorial empat tersangka lainnya melalui fitur video call.

ADVERTISEMENT

"D ini hanya tutorial melalui video call cara pembuatan ekstasi kepada pelaku di sini," ucapnya.

Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Mereka diamankan di sebuah rumah tinggal yang dijadikan home industry ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Tanjung Priok, Jakarya Utara.

Dari pengungkapan itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi lainnya.

"Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, denda maksimumnya Rp 13 miliar.

Simak Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads