Polri Segera Ajukan Red Notice untuk 2 Tersangka Ferienjob

Polri Segera Ajukan Red Notice untuk 2 Tersangka Ferienjob

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 17:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka kasus ferienjob dijadikan buron internasional. Adapun dua tersangka tersebut, ER alias EW (39) dan A alias AE (37), belum ditemukan sampai saat ini.

Keduanya disebut kini masih berada di Jerman. Mereka sebelumnya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Polisi memproses pengajuan red notice itu ke Divisi Hubungan Internasional Polri untuk selanjutnya diteruskan ke Interpol.

"Penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut untuk secara teknis lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo mengatakan penyidikan kasus TPPO hingga kini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia memastikan Polri menuntaskan kasus ini.

"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut undang-undang," terang dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan. Otoritas yang menerbitkan red notice adalah Kepolisian Internasional atau Interpol. Polri adalah salah satu anggota dari Interpol. Jadi gampangnya, seseorang yang kena red notice berarti orang tersebut adalah buron Interpol.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Untuk tersangka Sihol, AJ, dan MZ tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

Setidaknya diduga ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya.

Sesampai di Jerman, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(ond/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads