5 Tersangka TPPO Ferienjob Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Berlapis

5 Tersangka TPPO Ferienjob Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 19:45 WIB
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo (Kurniawan-detikcom)
Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polri masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Polri menyebut terhadap lima tersangka dapat dikenai pasal berlapis.

"Tersangka dijerat pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah. Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah," ungkap Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Tersangka TPPO Ferienjob Sihol Situngkir Belum Ditahan

Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, menjadi satu di antara lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ke Jerman melalui program ferienjob. Namun, polisi belum menahan Sihol meski sudah berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Rabu (3/4/2024).

Djuhandani juga menyebut Sihol dinilai kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Namun, meski tidak ditahan, polisi memastikan seluruh proses terus dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya. Namun secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," ungkap Djuhandani.

Dia pun telah memeriksa Sihol. Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan 48 pertanyaan.

Dia juga mengatakan dari hasil pemeriksaan, Sihol menerima keuntungan hingga puluhan juta sebagai narasumber dalam mensosialisasikan program ferienjob.

"Dari hasil pemeriksaan, kita mendapatkan sebuah keterangan dimana yang bersangkutan secara materiil menerima keuntungan sekitar 48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber," kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri pada Rabu (3/4/2024).

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads