Jasa penitipan (jastip) masih marak. Bagaimana bila dijanjikan bayar belakangan tapi yang nitip malah ogah bayar?
Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate:
Selamat sore Pak Andi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya Bu Sherly dengan ini mau konsultasi sedikit permasalahan hukumnya bagaimana untuk kasus begini.
Saya titip jual tas sama teman dan itu banyak sekali sejak Februari 17, kemudian Maret sudah ada yang dibayar untuk tas-tas second yang murah.
Sisa yang mahal 2 macam. Plus dia titip lagi tas baru beli di Eropa akhir Februari. Janji mau bayar, cuma kasih DP, total 3 tas yang belum terbayar sampai hari ini.
Gimana tindak lanjut hukumnya? Nominal cukup besar buat saya.
Apa bisa saya kirim somasi dulu, atau bagimana?
Karena sudah berkali-kali saya tagih jawabnya besok-besok dan habis lebaran. Tapi nggak ada kabar sampai sekarang. Mohon petunjuk Pak.
Terima kasih.
Hormat sy,
Sherly
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut pendapat hukum advokat Boris Tampubolon SH terkait wanprestasi. Berikut jawabannya:
Sebenarnya bisa saja langsung menggugat ke pengadilan. Apalagi bila syarat lalai para pihak sudah dituangkan dalam perjanjian. Tapi hal itu memang masih menimbulkan perdebatan apakah harus somasi dulu, atau bisa langsung menggugat.
Dari segi praktik, agar tidak muncul perdebatan, baiknya Anda mensomasi dulu teman Anda itu secara tertulis/surat. Bila somasi Anda tidak ditanggapi. Anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959, yang kaidah hukumnya menyatakan:
"suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)"
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa dari sisi praktik, ada baiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi, baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terima kasih
Boris Tampubolon, S.H
Advokat, dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dnu)