Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah menyerahkan memori kasasi atas vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Dalam kontra memorinya, jaksa tetap meminta majelis hakim kasasi merampas sejumlah aset Rafael.
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
KPK sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada Rabu (24/4). Kontra memori kasasi telah diserahkan melalui panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berharap majelis hakim mengabulkan kasasi jaksa KPK. KPK mengatakan alasan merampas aset Rafael untuk memberikan efek jera.
"Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," katanya.
"Selain itu, tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," imbuhnya.
Diketahui, KPK mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan secara optimal.
Vonis Banding Rafael Alun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.
Baca juga: Senyuman Mario Dandy saat Dijebloskan ke Bui |
Lihat juga Video 'KPK Usut 3 Kasus soal LHKPN pada 2023, Ada Rafael Alun dkk':