Mario Dandy Satriyo resmi berstatus warga binaan Lapas Salemba saat ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengeksekusi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo,tersebut.
Nampak terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu tersenyum saar momen eksekusi ke Lapas. Untuk diketahui perkara Dandy mencapai pada tahap kasasi dan hakim telah menjatuhkan vonis dalam kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sudah dieksekusi," kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepadadetikcom, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryoko mengatakan Mario Dandy dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
"Rabu kemarin, (lapas) Salemba," kata Haryoko.
Dari foto yang diterima detikcom, Selasa (26/3/2024), terlihat Mario Dandy mengenakan kaus abu-abu gelap berpadu celana hitam. Mario Dandy juga tampak tersenyum sembari memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain Dandy, di momen yang sama, jaksa juga mengeksekusi terdakwa lainnya, Shane Lukas. Shane akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara di lapas yang sama dengan Dandy.
"Iya," kata Haryoko saat ditanyakan apakah Shane Lukas juga dieksekusi ke Lapas Salemba.
Shane Lukas, terlihat berdiri di samping Mario Dandy. Shane Lukas mengenakan kaus berkelir hitam dan juga memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
![]() |
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3).
Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024. Dalam persidangan itu majelis hakim agung diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Kala Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara':
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.
PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.