Identitas 6 Tersangka Narkoba: Chandrika Chika, Jeixy hingga Monica Muller

Identitas 6 Tersangka Narkoba: Chandrika Chika, Jeixy hingga Monica Muller

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 09:22 WIB
Sejumlah selebgram ditangkap terkait narkoba (Wildan Noviansah/detikcom)
Sejumlah selebgram ditangkap terkait narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap saat sedang berpesta ganja di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Beberapa dari mereka adalah selebritas, di antaranya Chandrika Chika, Herli Juliansah alias Jeixy yang merupakan mantan atlet e-sport, kemudian selebgram Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller. Kemudian, ada juga Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan daftar nama-nama tersangka tersebut di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar itu semua," kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Pengakuan Pakai Ganja buat Pergaulan

Polisi mengungkapkan motif Chandrika Chika hingga Jeixy memakai ganja adalah pergaulan. Mereka sama-sama dalam satu lingkaran yang sering memakai narkoba.

ADVERTISEMENT

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4).

Polisi menyebutkan, narkoba sudah dianggap hal lumrah di lingkaran pergaulan para selebritas ini.

"Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Terancam Hukuman 4 Tahun Bui

Chika Chandrika, Monica Muller, hingga Jeixy kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (24/4).

Simak juga Video: Sederet Fakta soal Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads