Mantan Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, kini menghirup udara bebas. Rendra dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi 14 bulan 15 hari.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dilansir detikJatim, Kamis (25/4/2024).
Heni mengatakan, selama di penjara, Rendra menunjukkan perubahan perilaku. Karena itu, Rendra mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya, sebesar Rp 750 juta," ucap Heni.
Sementara itu, Rendra mengatakan, setelah bebas, dia ingin cooling down. Dia ingin bersantai di rumah saat ini.
"Saya masih cooling down dulu, nyantai di rumah. Cooling down dulu. Intinya, ke depan kita harus melakukan sesuatu yang bisa bermanfaat untuk orang lain," katanya.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/fas)