"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Jakarta Selatan, kepada wartawan Rabu (24/4/2024).
Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli Rutan! |
Ali meminta Mudhlor kooperatif. Ali mengatakan menghalangi proses penyidikan KPK merupakan tindakan melanggar hukum.
"KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," jelasnya.
Ali menuturkan pihaknya telah memeriksa Mudhlor di RSUD Sidoarjo Barat, pada Selasa (23/4). Menurutnya, Mudhlor sudah menjalani rawat jalan.
"Kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4).
"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).
Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5).
Simak juga 'KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Cak Imin: Sudah Dipecat Dari PKB':
(amw/haf)