Kronologi Galih Loss Ditangkap gara-gara Konten Penistaan Agama

Kronologi Galih Loss Ditangkap gara-gara Konten Penistaan Agama

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 17:17 WIB
Jakarta -

TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss ditangkap polisi buntut konten yang mengandung penistaan agama. Galih Loss kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam. Mulanya Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan patroli siber dan mendapati adanya konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.

"Mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (24/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Galih Loss Dijemput Paksa

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan Galih Loss sebagai tersangka. Setelahnya, pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Galih Loss.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian selanjutnya membawa Galih Loss ke Mapolda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Galih Loss diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut.

"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.

Galih Loss Jadi Tersangka

Galih Loss saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Konten Galih Loss

Konten penistaan agama tersebut juga diunggah Galih dalam akun media sosialnya. Dalam video, terlihat Galih bertanya kepada anak kecil tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.

"Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.

"Apa ya, Bang? Paus, paus, paustaz," jawab bocah tersebut.

Tebak-tebakan pun berlanjut. Galih Loss kembali bertanya terkait tebak-tebakan tersebut. Saat itu dia mempermainkan lafaz surat Al-Qur'an sebagai jawaban.

"Selain pak ustaz, apaan?" tanya Galih.

"ya, baru tahu. Monyet kali ya," jawab bocah.

"Lu udah nyerah belum? Lu mau tahu nggak hewan apa? Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," jawab Galih.

"Bener nggak?" tanya Galih Loss lagi.

"Hewan apa itu berarti?" tanyanya.

"Serigala," celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads