Seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, telah didakwa melakukan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK. Hasil perburuan itu, terdakwa berhasil meraup keuntungan Rp 280 juta.
Sunendi menjual cula badak kepada pengepul di Jakarta. Cula itu dijual terdakwa dari hasil berburu.
"Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampainya di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta," ungkap jaksa Kejari Pandeglang, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut uang hasil transaksi jual beli itu kemudian dibagikan oleh terdakwa kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan Rp 68 juta dari setiap transaksi.
"Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000.," ungkapnya.
Aksi perburuan itu dilakukan oleh terdakwa pada Mei 2022. Mereka memasuki kawasan melewati jalur selatan atau Rancapinang.
Terdakwa dan pelaku lainnya melakukan perburuan kepada badak dengan menggunakan senjata api. Terdakwa menembak mati satu ekor badak yang tengah makan di wilayah Citadahan, Semenanjung Ujung Kulon.
"Sedangkan Terdakwa sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak Jawa mengenai pada bagian pantatnya. Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati," ungkap JPU.
Setelah badak mati ditembak, kemudian para pelaku memotong cula badak untuk dijual. Tak hanya itu, mereka juga menyembelih badak.
"Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing. Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," katanya.
(isa/isa)