Pria di Pandeglang Didakwa Lakukan Perburuan Badak Jawa

Pria di Pandeglang Didakwa Lakukan Perburuan Badak Jawa

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 18:27 WIB
Seorang keeper memberikan makan kepada anak Badak putih (Ceratotherium simum) bersama induknya di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1). Anak Badak putih bernama
Ilustrasi badak Jawa (Foto: Dedy Istanto)
Pandeglang -

Seorang pria bernama Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, yakni badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama, ia didakwa Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dan yang ketiga, diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. Selain melakukan perburuan terhadap badak Jawa, Sunendi didakwa melakukan pencurian camera trap di TNUK.

Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (23/4/2024), perbuatan terdakwa melakukan perburuan dilakukan pada Mei 2022. Ia masuk ke kawasan Ujung Kulon lewat jalur selatan atau Rancapinang. Sesampai di dalam kawasan di wilayah Citadahan, terdakwa melihat satu ekor badak, kemudian melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 15 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kemudian sekitar jam 14.30 WIB, Terdakwa (Sunendi) berhasil menemukan satu ekor badak cula satu/badak Jawa yang sedang makan, sementara Saudara Sukarya, Icut, dan Haris berhenti di kejauhan," kata JPU.

"Sedangkan Terdakwa sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak Jawa mengenai pada bagian pantatnya. Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati," lanjut JPU.

ADVERTISEMENT

Setelah badak Jawa itu mati, Haris memotong cula badak. Haris lalu menyembelih kepala badak menggunakan golok yang sudah disiapkan.

Cula badak yang sudah dipotong itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa.

"Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing. Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," katanya.

Cula badak hasil perburuan itu kemudian dijual ke Jakarta. Jaksa mengatakan cula badak laku terjual dengan harga Rp 280 juta.

"Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampainya di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta," ungkap jaksa.

Setelah melakukan transaksi itu, kemudian terdakwa pulang kembali ke Cimanggu. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan komisi Rp 68.750.000.

"Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000.," ungkapnya.

Lihat juga Video 'KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Korban Perburuan di TN Ujung Kulon':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads