TikToker Galih Loss menyampaikan permintaan maafnya buntut konten yang berisikan penistaan agama. Polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski Galih Loss sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Atas kasus tersebut, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP. Galih Loss terancam 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," jelasnya.
Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam. Galih Loss ditangkap penyidik gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini Galih Loss sudah ditetapkan jadi tersangka.
Konten Galih Loss
Konten penistaan agama tersebut juga diunggah Galih dalam akun media sosialnya. Dalam video, terlihat Galih bertanya kepada anak kecil tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.
"Apa ya, Bang? Paus, paus, paustaz," jawab bocah tersebut.
Tebak-tebakan pun berlanjut. Galih Loss kembali bertanya terkait tebak-tebakan tersebut. Saat itu dia mempermainkan lafaz surat Al-Qur'an sebagai jawaban.
"Selain pak ustaz, apaan?" tanya Galih.
"Ya, baru tahu. Monyet kali ya," jawab bocah.
"Lu udah nyerah belum? Lu mau tahu nggak hewan apa? Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," jawab Galih.
"Bener nggak?" tanya Galih Loss lagi.
"Hewan apa itu berarti?" tanyanya.
"Serigala," celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss
Simak juga Video 'Gus Yahya soal Pendeta Gilbert: Masyarakat Jangan Terpancing':