Polisi mengungkap motif sepasang kekasih berinisial IW (25) dan EF (24) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjual narkoba jenis sabu. Kepada polisi, keduanya mengaku menjual sabu untuk biaya hidup.
"Hasil pemeriksaan, (menjual sabu) untuk biaya hidup dan lain-lain," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Kepada polisi, keduanya mengatakan telah menjadi pengedar sabu selama 1,5 bulan. Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
47 Paket Sabu Disita
Sebelumnya, Istiono mengatakan penangkapan sejoli dilakukan pada Minggu (21/4). Polisi lalu kembali menyita sebanyak 33 paket sabu setelah sebelumnya disita 14 paket sabu.
"Kemudian dilakukan pengembangan di TKP (tempat kejadian perkara) kedua di rumah kontrakan dengan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu," kata Istiono, dalam keterangannya.
Istiono mengatakan 47 paket sabu tersebut dikemas berbeda. Dia mengatakan ada yang dibungkus dengan plastik bening dan ada yang dibungkus dengan sedotan.
"Sebanyak 43 bungkus sedotan masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat total bruto 22,85 gram," jelasnya.
Simak juga Video 'Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta Terlibat Sindikat Narkoba':