Polisi Kembali Sita Sabu dari Sejoli Pengedar di Bogor, Total 47 Paket

Polisi Kembali Sita Sabu dari Sejoli Pengedar di Bogor, Total 47 Paket

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 17:11 WIB
Polisi menyita paket sabu dari sejoli pengedar di Bogor
Polisi menyita paket sabu dari sejoli pengedar di Bogor. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Polisi melakukan pengembangan kasus sejoli pengedar narkoba jenis sabu di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi sebelumnya menyita 14 paket sabu dari tangan sejoli tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (21/4). Polisi lalu kembali menyita sebanyak 33 paket sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan di TKP (tempat kejadian perkara) kedua di rumah kontrakan dengan barang bukti sebanyak 33 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu," kata Istiono, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istiono mengatakan 47 paket sabu tersebut dikemas berbeda. Dia mengatakan ada yang dibungkus dengan plastik bening dan ada yang dibungkus dengan sedotan.

"Sebanyak 43 bungkus sedotan masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat total bruto 22,85 gram," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti lainnya juga disita oleh pihak kepolisian, di antaranya 1 jaket berwarna hitam, 1 wadah makanan berwarna krem, 2 timbangan elektrik, 2 ponsel, dan 1 unit sepeda motor.

Sejoli Ditangkap


Sebelumnya, sejoli di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebanyak 14 bungkus sabu siap edar disita polisi dari kedua tersangka yang disimpan di pot bunga rumah warga.

"Iya (dua pengedar narkotika ditangkap) inisial IW (25) dan EF (24). IW itu yang laki-laki, EF perempuannya. Bukan (pasangan suami istri), pengakuan masih pacaran," kata Kabit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik dihubungi Senin (22/4).

Hendrik menyebutkan, dua sejoli ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 14 bungkus kecil. Sabu siap edar itu disembunyikan pelaku dalam pot bunga salah satu warga.

"(Barang bukti yang diamankan) 14 paket kecil diduga sabu. Ditempel (disimpan) di pot kembang lingkungan rumah warga," kata Hendrik.

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads