Eks Anak Buah Ungkap Ada Permintaan 14 Ribu Dolar AS untuk Kepentingan SYL

Mulia Budi - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 18:47 WIB
Sidang kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan staf Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Karina, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karina mengatakan ada permintaan senilai 14 ribu dolar AS untuk kepentingan SYL dari anggaran Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal permintaan uang dolar ke Biro Umum dan Pengadaan di Kementan untuk kepentingan pribadi SYL. Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2204), Karina mengatakan ada dua kali permintaan dolar AS senilai USD 4.000 dan USD 10 ribu.

"Selain USD 4.000 itu pernah nggak?" tanya hakim Rianto.

"Pernah, USD 10 ribu," jawab Karina.

Karina mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya. Hakim lalu mengonfirmasi jawaban itu ke Gempur, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Dari gempur juga?" tanya hakim.

"Iya," jawab Karina.

"Benar Gempur?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

"Itu apa itu, tadi kan 4.000 (USD), ini kan 10 ribu (USD) itu apa?" tanya hakim.

"Sama Pak permintaannya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan uang dolar itu diterima oleh Merdian. Dia mengatakan saat itu Merdian merupakan ajudan mantan sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Dari siapa?" tanya hakim.

"Dari Merdian juga, Merdian yang mengambil 10 ribu (USD)," jawab Gempur.

"Merdian, berati dari Sekjen ya?" tanya hakim.

"Sekjen Pak," jawab Gempur.

Gempur mengaku tak tahu soal penggunaan rinci uang USD 14 ribu tersebut. Dia mengatakan uang itu diberikan ke Kasdi melalui Merdian untuk kepentingan SYL.

"Untuk kepentingan apa?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu Pak," jawab Gempur.

"Yang jelas untuk?" tanya hakim.

"Untuk Sekjen," jawab Gempur.

"Untuk Sekjen, kepentingan Menteri gitu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Karina dan Gempur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Selain itu, jaksa KPK menghadirkan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian periode 2021-2022, Akhmad Musyafak.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.




(mib/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork