Pemerintah berencana memblokir game yang mengandung kekerasan. Game yang diblokir yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
"Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar dalam keterangan yang diterima, Senin (22/4/2024).
Dia menegaskan saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital. Aturan itu nanti sifatnya pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi-regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah digital atau online. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," jelasnya.
Nahar menjelaskan aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi game online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar game hingga mendapatkan lampu hijau dari Kemenkominfo untuk pendistribusiannya. Dia berharap anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, tapi juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut.
Hal senada dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan. Dia menyebut dalam aturan Permenkominfo No 2 Tahun 2024 tersebut, game-game ataupun konten-konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi online dapat diblokir.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa (blokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti game tersebut. Dari orang tua juga harus mendampingi anak-anak untuk membatasi permainan game online. Anak-anak yang sering main game online biasanya perilakunya mengikuti apa yang mereka mainkan," ucap Kawiyan.