Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan tersangka teroris anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka ditangkap di beberapa wilayah yang berbeda pada periode Selasa (16/4/2024) hingga Kamis (18/4) kemarin.
Polisi pun mengungkap peran para tersangka. Berikut informasinya.
1. 8 Teroris Ditangkap
Densus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang teroris di Sulawesi Tengah, Sulteng. Delapan tersangka teroris anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap.
"Betul (satu orang ditangkap), jadi delapan (total yang telah ditangkap) saat ini," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Densus 88 menangkap tujuh tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Mereka ditangkap di wilayah Sulteng pada Selasa (16/4).
"Dari informasi kami terima ketujuh orang tersebut, empat di antaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho di Palu, seperti dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).
2. Peran 8 Tersangka
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci delapan anggota JI yang ditangkap itu berinisial G, DS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RS. Para tersangka menjabat pada beberapa bidang dalam struktur organisasi teroris itu, mulai bidang doktrin hingga rekrutmen.
"Secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang, seperti doktrin atau dakwah, kemudian bendahara keuangan, rekrutmen, dan lembaga pendidikan," kata Truno dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(kny/jbr)