5 Fakta Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta Via Pesawat

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2024 13:51 WIB
Jumpa pers Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba jalur udara dan laut (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba lewat pesawat Medan-Jakarta. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua pegawai maskapai swasta juga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dengan jalur pesawat tersebut. Berikut fakta-fakta peristiwanya.

1. Awal Mula Terbongkar

Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba lewat pesawat Medan-Jakarta. Kasus berawal dari penangkapan kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024.

"Kita berhasil menangkap Saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, dari penangkapan itu, polisi mengungkap ada keterlibatan dua pegawai maskapai swasta. Dua pegawai berinisial DA dan RD membantu MRP membawa barang haram itu lolos dari skrining bandara sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.

"Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," jelasnya.

2. 2 Pegawai Maskapai Terlibat, Ini Perannya

Dua pegawai maskapai swasta berinisial DA dan RD disebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba melalui pesawat Medan-Jakarta. DA dan RD bertugas membawa 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara.

Keduanya lalu menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.

"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi. Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi," ungkap Arie.

Arie mengatakan dua pegawai maskapai swasta itu mendapat upah hingga Rp 10 juta. Arie menyebut satu orang petugas maskapai lainnya pun disebut terlibat dalam perkara itu namun keberadaannya masih diburu polisi.

"(Keuntungan) pegawai maskapai Rp 10 juta dibagi tiga ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta, dan Rp 3 juta," imbuhnya.

Bareskrim menangkap tersangka penyelundupan narkoba. (Grandyos Zafna/detikcom)

3. Pernyataan Lion Air

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menyebut pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke penyidik Bareskrim Polri. Dia memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif sepanjang penyidikan perkara.

"Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapa pun yang terlibat dengan narkoba, tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," katanya.

"Dan yang terakhir adalah kami menyerahkan semuanya pak terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami," ucapnya.

Baca di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Pihak Lion Air Akan Pecat Pegawai Jika Terlibat Sindikat Narkoba







(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork