Palestina gagal menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Amerika Serikat memblokir permintaan tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," kata Kemlu melalui akun resmi X seperti dilihat, Jumat (19/4/2024).
Kemlu RI menyatakan veto tersebut mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di wilayah Timur Tengah. Di sisi lain, RI kembali menegaskan akan terus mendukung agar Palestina resmi menjadi anggota penuh PBB agar kedudukannya setara dengan negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,"ujarnya.
"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," sambungnya.
Baca juga: AS Memblokir Keanggotaan PBB untuk Palestina |
Sebelumnya, AS memveto permintaan keanggotaan penuh PBB untuk Palestina di Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4).
"AS masih berpandangan bahwa jalan paling cepat menuju kenegaraan bagi rakyat Palestina adalah melalui perundingan langsung antara Israel dan Otoritas Palestina dengan dukungan Amerika Serikat dan mitra lainnya," kata seorang perwakilan AS kepada kantor berita Reuters sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang atas rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan bahwa "Palestina diterima menjadi anggota PBB."
Rancangan tersebut mendapat 12 suara mendukung, dua abstain dan veto AS yang menentang.
Untuk disahkan, resolusi Dewan Keamanan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.
"Tindakan prematur di New York, bahkan dengan niat terbaik sekalipun, tidak akan mencapai status kenegaraan bagi rakyat Palestina," kata perwakilan AS kepada kantor berita Reuters.
Palestina saat ini mempunyai status pengamat non-anggota di PBB. Keanggotaan penuh memerlukan persetujuan Dewan Keamanan serta dukungan dari setidaknya dua pertiga anggota Majelis Umum PBB.
Simak Video 'Israel Serang Iran, Pesawat Menjauh dari Isfahan-Teheran':