Tugas dan Fungsi Direktorat PPA-PPO yang Segera Dibentuk di Polri

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 15:40 WIB
Kombes Trisno Riyanto (Foto: dok. Tangkapan Layar)
Jakarta -

Polri menyatakan saat ini pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dalam proses harmonisasi. Polri telah melakukan rapat dengan KemenPAN-RB hingga pihak terkait mengenai fungsi hingga struktur organisasi.

"Kita sudah bahas dan sudah disepakati bahwa di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO di Bareskrim Polri, kita menyusun tugas dengan fungsi serta menyusun daripada berapa struktur organisasi yang ada di Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO," kata Kabaglempus Rolemtala Srena Polri Kombes Trisno Riyanto dalam webinar 'Mengawal Pembentukan Kelembagaan Direktorat PPO dan PPA Polri', Jumat (19/4/2024).

Trisno lantas menjelaskan tugas Direktorat TPPA dan PPO ini. Di antaranya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memberikan perlindungan kepada korban.

"Tugas Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang, termasuk tindak pidana pencucian uang dari kejahatan asal serta memberikan perlindungan terhadap korbannya," kata dia.

Trisno menjabarkan ada 11 rumusan fungsi dari direktorat ini. Pertama adalah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan.

"Untuk fungsinya, yang pertama melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang," kata dia.

Berikut ini detailnya:

Fungsi

1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang;

2. Pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan;

3. Penganalisaan kasus beserta penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang di kewilayahan;

4. Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, pemberian arahan, bimbingan teknis dan bangtas kapasitas penyidik tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang;

5. Pemberian bantuan teknis kepolisian pada penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan lainnya dan perdagangan orang;

6. Pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan;

7. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO Polda Jajaran perumusan kebijakan dan peraturan terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang;

8. Penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang;

9. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan;

10. Penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi;

11. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait di dalam dan luar negeri.

Ada 3 Subdirektorat

1. Subdit I: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya;
2. Subdit II: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak;
3. Subdit III: bertugas menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang.




(lir/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork