Pemprov DKI Jakarta merencanakan restorasi rumah dinas Gubernur dengan anggaran Rp 22,2 miliar. Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Heru Hermawanto menjelaskan alasan kenapa anggaran restorasi mencapai puluhan miliar rupiah.
"Bangunan cagar budaya (rumah dinas) itu semuanya spesifik ya, butuh hal yang memang harganya pasti berbeda. Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah memang rata-rata segitu," kata Heru kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
"Ini kan masih perencanaan, ini kan anggaran biayanya meliputi anggaran perencanaan dan anggaran konstruksi. Jadi ada tiga ini, perencanaan, pengawasan, sama biaya konstruksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menerangkan restorasi yang dilakukan meliputi interior hingga eksterior rumah sampai ada penambahan bangunan.
"Restorasi kan sudah direncanakan berapa tahun ya, ini mau direstorasi interior dan eksteriornya, kemudian lanskap, penambahan-penambahan beberapa bangunan protokoler," ujarnya.
Heru mengatakan, bukan hanya restorasi, tapi juga mengembalikan fungsi-fungsi rumah dan jabatan gubernur yang perlu difasilitasi Pemprov DKI. Dia menekankan yang dilakukan bukan renovasi.
"Beda dengan renovasi. Kan bangunan samping yang kita tambahkan. Bukan di bangunan induknya. Kayak kebutuhan protokoler, kebutuhan pengamannya. Kayak gitu kan butuh banyak," paparnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menganggarkan dana Rp 22,2 miliar untuk proyek ini. Rencana proyek ini pun telah masuk situs resmi pengadaan pemerintah.
Dilihat dari situs SiRUP LKPP, Rabu (17/4), proyek 'Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' diberi kode RUP 50774494. Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta.
Tertulis dalam situs tersebut, 'Sumber dana APBD 2024 Provinsi Jakarta. Total pagu Rp 22.288.335.510 (Rp 22,2 miliar)'.
Tender proyek ini akan dimulai pada Juni 2024. Sedangkan untuk pelaksanaan proyek diagendakan pada Juli hingga Desember 2024.
Selain itu, Pemprov DKI telah membuka tender untuk 'Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' dengan total pagu Rp 1.549.282.980 (Rp 1,5 miliar). Pemprov DKI juga membuka tender 'Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' dengan total pagu Rp 1.161.962.235 (Rp 1,1 miliar).
(bel/idn)