2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kasus Kredit Rp 782 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 10:58 WIB
Sidang korupsi pemberian kredit bank Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Dua mantan pejabat di Bank Banten Kantor Cabang Tangerang didakwa melakukan korupsi pemberian kredit kepada CV Langit Biru. Direktur CV itu juga jadi terdakwa dalam kredit untuk proyek pemeliharaan jalan yang merugikan negara senilai Rp 782 juta.

Ketiga terdakwa adalah Achmad Abdillah Akbar dari CV Langit Biru, eks Manajer Bisnis Ershad Bangkit Yuslivar, dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten. Dakwaan ketiganya dibacakan bergantian di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/4/2024).

Penuntut umum Suhelfi Susanti dalam dakwaannya mengatakan, pada Desember 2017, terdakwa Achmad bertemu dengan Ersyad yang ingin mengajukan kredit modal kerja atau KMK ke Bank Banten Cabang Tangerang. Kredit diajukan untuk pembiayaan pembelanjaan material pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Tangerang.

Di situ, terdakwa katanya menyerahkan berkas awal sebagai syarat agar mudah mendapatkan kredit. Ershad juga melakukan proses analisis kredit meskipun surat permohonan kredit belum diajukan terdakwa.

"Terdakwa mengajukan permohonan kredit modal kerja sebesar Rp 1,4 miliar untuk membiayai pekerjaan pengadaan belanja bahan material pemeliharaan jalan," kata penuntut umum.

Terdakwa, katanya, menyerahkan company profile, surat perintah mulai kerja (SMPK), fotokopi dokumen SHM, dan foto lokasi tanah dan peta lokasi tanah. Sejak pengajuan itu, terdakwa tidak melengkapi dokumen syarat kredit. Ershad juga mengabaikan ketentuan pelaksanaan pemberian kredit modal kerja.

"Terdakwa tidak menyerahkan kontrak kerja kepada Bank Banten Cabang Tangerang ataupun kepada Ersyad karena menurut terdakwa SPMK saja sudah cukup," kata jaksa.

Jaksa menyatakan permohonan kredit terdakwa mestinya dianalisis secara komprehensif dan akurat. Bank Banten harusnya memperhatikan kemampuan perusahaan mengembalikan pinjaman sekaligus bunganya.

Lalu, pada 23 Desember 2017, Ershad berinisiatif melakukan pencairan kredit dengan menerbitkan memo pencairan kredit untuk disetujui pimpinan cabang. Saat itu pimpinan cabang belum memberikan persetujuan namun terdakwa Rudi melakukan pencairan kredit.

"Bila memo pencairan kredit tidak disetujui pimpinan cabang maka seharusnya manajer operasional tidak boleh melakukan otorisasi pencairan kredit," ujarnya.

Kredit Bank Banten lalu cair ke CV Langit Biru pada 28 Desember 2017. Oleh terdakwa, uang digunakan untuk membayar bahan material proyek.

CV Langit Biru pada 31 Desember mendapatkan pencairan proyek yang nilainya Rp 1,8 miliar. Tapi, katanya, Bank Banten tidak bisa melakukan autodebit terhadap kredit yang telah diberikan karena pencairan dilakukan di Bank Jabar Banten.

"Terdakwa selaku direktur CV Langit Biru dan sebagai debitur tidak memiliki iktikad baik membayar, yaitu dengan sengaja tidak mengalihkan pembayaran atas proyek ke rekening debitur di Bank Banten," ujarnya.

Terdakwa juga, katanya, telah bersepakat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten bersama saksi Tatang Ruhiyat. Uang digunakan oleh terdakwa antara lain untuk melunasi pembayaran material, dibagi ke ormas dan LSM Rp 100 juta, Rp 200 juta ke saksi Tatang Ruhiyat, dan Rp 200 juta untuk modal kerja terdakwa.

Jaksa menyebut jumlah kerugian negara atas sisa tagihan cicilan pokok, denda, dan bunga dalam pemberian kredit ini senilai Rp 782 juta. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa Achmad dan Ershad, M Ali Fernandez, mengajukan eksepsi atas dakwaan ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.




(bri/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork