Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, TNI Jelaskan Ada Syarat Pakai Pelat Dinas

Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, TNI Jelaskan Ada Syarat Pakai Pelat Dinas

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 21:57 WIB
PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. PWGA memakai baju tahanan dan tertunduk.
Pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

TNI menjelaskan aturan penggunaan pelat dinas buntut pemalsuan pelat TNI yang dilakukan sopir Fortuner arogan, Pierre WG Abraham. Dirbin Gakkumplin Puspom TNI Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menegaskan pelat dinas TNI hanya dipakai prajurit dan purnawirawan.

"Perlu kita ketahui bahwa dalam penggunaan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan dan aturan sesuai dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Joko mengatakan pengajuan permohonan pelat dinas TNI diperlukan sejumlah dokumen. Dia juga mengatakan kendaraan yang digunakan wajib berwarna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan di luar hitam itu sudah menyalahi," imbuhnya.

"Kemudian yang bersangkutan itu membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan. Untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI," lanjut Jokowi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pelat dinas yang dikeluarkan Mabes TNI memiliki masa berlaku satu tahun. Jika tidak diperpanjang, akan dilakukan proses pemutihan.

"Sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. Kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," tuturnya.

Joko meminta masyarakat melapor jika didapati dugaan pemalsuan pelat dinas. Pihaknya, kata dia, akan menindaklanjuti aduan yang ada.

"Kami memohon dan berharap kepada seluruh rekan-rekan media kemudian masyarakat seluruh Indonesia jika menemukan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan dan pemalsuan pelat nomor dinas TNI mohon melaporkan kepada kami Puspom TNI agar kita segera tindak lanjuti supaya tidak terjadi hal-hal yang merupakan dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Lihat juga Video 'Punya Alphard-Fortuner, Segini Gaji Bripka Edi yang Ancam Warga Pakai Sajam':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads