Bupati Muna Laode Rusman Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN

Bupati Muna Laode Rusman Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 16:51 WIB
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). (Dwi Rahmawati/detikcom)

Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri atas kepala daerah hingga pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN di Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads