Bupati Muna Laode Rusman Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN

Bupati Muna Laode Rusman Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 16:51 WIB
Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Muhammad Rusman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

La Ode Rusman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Jaksa mengatakan tindakan itu tak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba. JPU juga menuntut La Ode Muhammad Rusman Emba tetap dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Jaksa.

Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, Jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, La Ode Gomberto. Gomberto dituntut pidana penjara 3 tahun 2 bulan dan denda pidana Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka.

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kala KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN':

[Gambas:Video 20detik]



Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri atas kepala daerah hingga pihak swasta.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto.

Dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN di Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads