Sopir Fortuner berkendara ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga terlibat cekcok mulut dengan pengendara lainnya. Sopir Fortuner memakai pelat dinas TNI dan mengaku-aku sebagai 'adik jenderal'.
Mabes TNI turut menyelidiki kasus seorang pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI yang arogan mengaku adik seorang jenderal setelah menyerempet pemobil lain di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hasilnya, pelat dinas yang digunakan tersebut ternyata palsu.
"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dimintai konfirmasi, Senin (15/4).
Nugraha mengatakan pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 itu merupakan milik seorang purnawirawan. Pemilik pelat dinas kini sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang, yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan pati," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial PWGA akhirnya ditangkap di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (16/4). Berikut rangkumannya.
1. Sopir Fortuner Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaku telah ditangkap. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4).
2. Sopir Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Tersangka PWGA kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4).
Titus mengatakan tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Nekat Lawan Arah, Pemotor Tewas Ditabrak Fortuner di JLNT Casablanca
(mea/mea)