SYL ke Eks Ajudan di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

SYL ke Eks Ajudan di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 17:49 WIB

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu bertanya kepada Panji terkait keterangan yang diberikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan. Panji mengaku tetap pada BAP dan keterangan tersebut.

"Pada saat Saudara ditanyakan oleh penyidik, Saudara waktu di-BAP itu, apakah Saudara dalam keadaan bebas? Ada tekanan? Saudara kan jawab gitu. Tapi sekarang ada pertanyaan dari Terdakwa secara langsung kepada Terdakwa, pertanyaan terakhir ya. Ketegasan Saudara aja, apakah ini, BAP yang Saudara buat ini, Saudara paraf dan tanda tangan, itu adalah murni dari keterangan Saudara sendiri, pengetahuan Saudara sendiri atau diarahkan oleh penyidik?" tanya hakim Rianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, dari pimpinan, Bapak, tertuang di situ," jawab Panji.

"Maksudnya? Apakah ini murni keterangan Saudara?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Murni," jawab Panji.

"Atau Saudara diarahkan oleh penyidik untuk menjawab sebagaimana yang ada dalam BAP ini?" tanya hakim.

"Murni yang dikerjakan hari-hari seperti itu, Pak," jawab Panji.

SYL mengatakan akan memberikan bantahan terhadap keterangan Panji pada pleidoi. Dia mengingatkan Panji jika pengadilan lebih panjang ada di akhirat.

"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya, secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah. Ingat, Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah. Insyaallah. Saya terima kasih, Yang Mulia, terima kasih, JPU," kata SYL.

"Keterangan Saudara dibantah (SYL). Apakah tetap pada keterangan Saudara? Atau mau menarik?" tanya hakim Rianto.

"Saya ikutin keterangan saya itu," jawab Panji.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta, diadili dalam berkas perkara terpisah.


(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads