Terungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan

Terungkap Asal-usul Pelat Dinas TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 16:36 WIB
Pengemudi Fortuner pelat TNI ngaku adik jenderal.
Foto: Tangkapan layar Instagram.
Jakarta -

Polisi mengamankan pengemudi Fortuner arogan berinisial Ir PWGA yang mengaku-aku adik jenderal. Polisi menyebut pelat dinas tersebut milik kakak pelaku yang merupakan pensiunan TNI.

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu. Sebenarnya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Kepada penyidik, PWGA mengaku dipinjami pelat dinas tersebut oleh kakaknya. Dia meminjam pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pengakuan dari Tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap, dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.

Namun pelat dinas tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2018. Kini pelat dinas 84337-00 itu teregister milik purnawirawan TNI lain, yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.

ADVERTISEMENT

"Cuma, walaupun nomor pelat dinas itu ada, harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah, kakaknya itu hanya bisa... teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.

Sopir Fortuner Jadi Tersangka

PWGA ditangkap di rumahnya di Jakarta Pusat setelah viral aksi arogannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024. PWGA ditangkap pada Senin (16/4) malam.

Polisi menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Tersangka PWGA kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4).

Titus mengatakan tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads