Densus 88 Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Penangkapan dilakukan di 3 wilayah.
"Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat di antaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho di Palu, seperti dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/4). Agus mengatakan empat warga Palu yang ditangkap berinisial AR, BS, GN, dan BK. Kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Densus juga menggeledah dua rumah di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, antara lain laptop dan telepon genggam.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan," kata Agus.
Densus 88 kemudian bergerak menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya penindakan radikalisme dan terorisme di Tanah Air.