Seorang wanita berinisial TE (24) melaporkan suaminya, KL (30), ke polisi setelah melakukan KDRT diduga karena perkara pinjaman online (pinjol). Polisi kini memeriksa istri pelaku.
"Iya benar. Sedang diperiksa," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah orang tua korban di Kebonbaru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4), di momen Lebaran. Yossi mengatakan korban diperiksa sejak siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya siang tadi dan masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, KL diduga memaksa istrinya mengajukan pinjol hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan korban telah menjalani visum.
"Sudah visum, untuk kemudian sedang menunggu perkembangan," katanya.
Simak juga 'Saat CCTV Personel Polda Sumut Aniaya Istri yang Hamil gegara Celana':