Polisi Periksa Istri di Tebet Korban KDRT Suami gegara Tolak Pinjol

Polisi Periksa Istri di Tebet Korban KDRT Suami gegara Tolak Pinjol

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 14:49 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Ilustrasi. (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial TE (24) melaporkan suaminya, KL (30), ke polisi setelah melakukan KDRT diduga karena perkara pinjaman online (pinjol). Polisi kini memeriksa istri pelaku.

"Iya benar. Sedang diperiksa," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah orang tua korban di Kebonbaru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4), di momen Lebaran. Yossi mengatakan korban diperiksa sejak siang tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya siang tadi dan masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, KL diduga memaksa istrinya mengajukan pinjol hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan korban telah menjalani visum.

ADVERTISEMENT

"Sudah visum, untuk kemudian sedang menunggu perkembangan," katanya.

Simak juga 'Saat CCTV Personel Polda Sumut Aniaya Istri yang Hamil gegara Celana':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads