Seorang wanita inisial TE (24) melaporkan suaminya, KL (30), ke polisi. KL diduga memaksa istrinya mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua TE di Kebonbaru, Tebet, Jakarta Selatan, pada 10 April 2024 atau pas di momen Lebaran. Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Keterangan Ibu TE bahwa ia telah melaporkan perkaranya ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Murodih saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murodih mengatakan korban telah menjalani visum. Saat ini kasusnya itu masih diselidiki Polres Metro Jaksel.
"Sudah visum, untuk kemudian sedang menunggu perkembangan," katanya.
Secara terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami laporan tersebut.
"Iya betul, LP ditangani Unit PPA Polres," kata Henrikus.
Saat ditanya soal suami yang diduga memaksa korban untuk pinjam pinjol karena ketagihan judi online, Henrikus mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Masih kami dalami terkait permasalahan yang melatarbelakanginya," tutur Henrikus.
Simak juga 'Saat CCTV Personel Polda Sumut Aniaya Istri yang Hamil gegara Celana':