KPK Eksekusi Sanksi Minta Maaf Eks Karutan di Kasus Pungli Rutan

KPK Eksekusi Sanksi Minta Maaf Eks Karutan di Kasus Pungli Rutan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 14:40 WIB
Achmad menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sumber foto: dokumentasi KPK
Achmad menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Foto: dok. KPK)
Jakarta -

KPK mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK terhadap eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF). Achmad menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Eksekusi hukuman etik tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Cahya pun berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di KPK.

"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Achmad merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kemenkumham di KPK. Dalam permintaan maafnya, Achmad berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," kata Achmad.

ADVERTISEMENT
Achmad menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sumber foto: dokumentasi KPKAchmad menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Foto: dok. KPK)

Diketahui, Achmad telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewas KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.

"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina mengatakan Dewas menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.

"Di dalam pertimbangan, di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.

Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan, namun harus secara hati-hati.

Perbuatan itu dinilai Dewas KPK sebagai pelanggaran etik. Sebagai Karutan, Fauzi dianggap membiarkan praktik pungli terjadi di Rutan KPK.

(ial/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads