"Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri selain di GOR itu, di mana lagi yang Saudara tahu, yang Saudara dampingi?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).
"Di Villa Galaxy," jawab Panji.
"Villa Galaxy itu apa? Rumahnya siapa?" tanya hakim.
"Rumahnya Pak Firli," jawab Panji.
"Rumah tinggal keluarga atau rumah singgah?" tanya hakim.
"Rumah keluarga, rumah beliau," jawab Panji.
Hakim lalu bertanya apakah Panji pernah mendampingi SYL bertemu Firli di rumah yang berada di Jakarta. Panji mengaku tak pernah mendampingi SYL.
"Tidak tahu Saudara ya? Yang di Bekasi saja yang Saudara tahu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Panji.
Hakim lalu mendalami keterangan Panji terkait pertemuan SYL dan Firli di Bekasi. Panji mengaku tak ikut masuk ke dalam rumah Firli saat pertemuan tersebut.
"Kalau di Bekasi saya nggak masuk ke dalam," jawab Panji
"Apakah Saudara tahu ada penyerahan uang?" tanya hakim.
"Tidak lihat," jawab Panji.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak juga 'Saat Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi SYL di Kasus Peras Anak Buah-Gratifikasi':
[Gambas:Video 20detik] (mib/haf)