TNI Minta Warga Tak Palsukan Pelat Dinas, Ingatkan Ancaman Pidana

TNI Minta Warga Tak Palsukan Pelat Dinas, Ingatkan Ancaman Pidana

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 13:48 WIB
Mobil pelat TNI tabrak mobil wartawan.
Mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu. (Foto: dok. Tangkapan Layar Twitter)
Jakarta -

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mewanti-wanti larangan terkait pemalsuan pelat dinas instansi TNI untuk masyarakat sipil. TNI juga akan menindak tegas oknum nakal yang memalsukan pelat dinas.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," kata Yusri dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (17/4/2024).

Yusri mengatakan tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI. Sebab, tindakan arogansi yang dilakukan di jalan bisa berdampak pada citra TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," ujarnya.

Yusri mengatakan pihaknya akan menindak tegas mereka yang memalsukan pelat dinas. Dia juga menegaskan kendaraan menggunakan pelat dinas TNI hanya bisa dikendarai oleh mereka yang memiliki SIM TNI.

ADVERTISEMENT

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata dia.

Lebih lanjut, Yusri meminta masyarakat melapor ke Puspom TNI jika mendapati adanya dugaan kasus pemalsuan pelat dinas. Dia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jika ada oknum yang menawarkan jual beli pelat dinas dengan iming-iming apa pun.

"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," pungkasnya.

Sebagaimana diketuai, kasus masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI kerap terjadi. Terbaru, ada kasus pengemudi Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal.

Saat ini pengemudi Fortuner berinisial Ir PWGA tersebut sudah diringkus Polda Metro Jaya. Pelaku menggunakan pelat dinas TNI palsu agar terhindar dari ganjil genap Jakarta.

Simak juga 'Viral Mobil Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Begini Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads