KPK telah menyerahkan berkas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), tersangka dugaan kasus suap, dan barang bukti lainnya ke tim jaksa. Abdul Gani dan lainnya bakal segera disidang.
"Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Adapun penahanan Abdul Gani dan lainnya akan dilakukan tim jaksa KPK 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK. Sedangkan pelimpahan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam 14 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan para Tersangka, yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim), dan RA (Ridwan Arsan), menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.