KPK Sita 10 Bidang Tanah Gubernur Malut, Ada yang Sudah Dibangun Hotel

KPK Sita 10 Bidang Tanah Gubernur Malut, Ada yang Sudah Dibangun Hotel

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Mar 2024 13:52 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita sejumlah aset milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan aset itu tersebar di Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ali mengatakan aset yang disita berupa 10 bidang tanah. Dia mengatakan, pada salah satu lokasi tanah itu, terdapat hotel yang siap beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ujarnya.

Dia mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (20/3). Dia menuturkan penyitaan dilakukan untuk optimalisasi asset recovery dari Abdul Gani, yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap.

ADVERTISEMENT

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Simak juga Video 'Peringatan Jokowi yang Jadi Angin Lalu bagi Gubernur Malut Abdul Gani':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads