Pakaian Adat Akan Jadi Seragam Pelajar di Depok, Dari Mana Anggarannya?

Pakaian Adat Akan Jadi Seragam Pelajar di Depok, Dari Mana Anggarannya?

Indra Komara - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 11:37 WIB
Pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar usai libur Hari Raya Idul Fitri. Siswa-siswi di kawasan Depok tampak antusias kembali ke sekolah.
Ilustrasi pelajar di Depok (Andhika Prasetia/detikcom)
Depok - Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan menyampaikan, mulai tahun ajaran baru, pelajar SD hingga SMA akan menggunakan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Dari mana biaya pengadaannya?

Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah mengatakan penerapan pakaian adat sebagai seragam pelajar mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Siti mengatakan ada tiga jenis seragam yang dipakai siswa.

"Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian adat," ucap Siti kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," lanjut dia.

Dalam Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 50/2022 dijelaskan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu. Sementara itu, pakaian seragam nasional digunakan pelajar paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Lalu bagaimana pengadaannya? Dalam Pasal 12, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua wali murid. Sementara itu, pengadaan pakaian adat bisa dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berikut isi Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50/2022:

(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Siti mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi terkait anggaran pengadaan pakaian adat untuk seragam siswa. Dia juga belum menjelaskan soal di hari apa pakaian adat digunakan para siswa.

"Belum dianggarkan. Disdik akan koordinasi dulu dengan berbagai pihak terkait anggaran," kata Siti.

Simak juga Video: Kemdikbud RI Bantah Rumor Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran 2024

[Gambas:Video 20detik]




(idn/tor)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads