Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Bareskrim menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penindakan tersebut berkat kerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai dan Polda Aceh. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.
"Diamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka)," kata Mukti dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total barang bukti yang disita sebanyak 19 kilogram sabu," tambahnya.
Baca juga: Rekor, Filipina Sita Sabu Kristal 1,8 Ton! |
Penyelundupan sabu ini digagalkan di perairan Idirayeuk, Aceh Timur, pada Kamis (4/4). Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.
"Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.
"Menurut pengakuan Tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta," katanya.
Simak juga 'Saat BNNP Kepri Tangkap 6 Kurir Sabu, Sita 26 Kg Sabu dan 40.054 Butir Ekstasi':