Suami berinisial H (43) membunuh dan menimbun mayat istrinya berinisial J (35) di rumah di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa tersebut, ternyata terjadi pada enam tahun lalu.
Dilansir detikSulsel, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, kasus itu terungkap usai anak korban melaporkan ayahnya sendiri ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4). Anak korban curiga ibunya meninggal karena dianiaya ayahnya.
"Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 tahun yang datang melapor ke polisi ke Polrestabes melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya oleh orang tuanya sendiri," ungkap Andi Rian kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat menyatakan korban kabur dari rumah bersama lelaki lain. Namun anak korban membantah informasi yang beredar itu.
"Ternyata dari keterangan si anak mengatakan bahwa ibunya juga itu bukan lari, tapi dianiaya sampai mati," tuturnya.
Polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Daeng Tata, Makassar, Sabtu (13/4). Kepada polisi, pelaku mengaku telah membunuh istrinya pada 2018 lalu.
"Ini kejadian 2018 atau sudah enam tahun, dari informasi (anak korban) itu lalu penyidik merespons cepat mengembangkan dan mengamankan tersangka pelaku," beber Andi Rian.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi ditimbun di dalam rumah Minggu (14/4). Koban ditemukan hanya tinggal tulang belulang.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Bocah Sudah Jadi Tulang di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan-Pemerkosaan':