Warga Srilanka Pemasok Alat Militer Diekstradisi ke AS

Warga Srilanka Pemasok Alat Militer Diekstradisi ke AS

- detikNews
Rabu, 10 Jan 2007 14:54 WIB
Jakarta - Warga negara Srilanka yang sempat diamankan Polri pada 4 Januari, Pratheepan Thavarajah (34) telah diekstradisi ke Amerika Serikat. Dia dijemput FBI di Bandara Soekarno Hatta."Tadi pukul 09.45 WIB dibawa oleh penyidik Bareskrim ke bandara," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2007).Pratheepan ditangkap di bandara ketika hendak melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 4 Januari. Dia saat itu menggunakan paspor terbitan Srilanka. Barang bukti yang disita yakni radar dan teropong malam."Dia itu buron Amerika dan sudah lama berada di Indonesia," tambah dia. Mabes Polri sebelumnya menerima red notice dari interpol Washington pada 20 Agustus 2006. Polri kemudian pada bulan Oktober 2006 mengirim surat ke imigrasi untuk mencekal Pratheepan.Red notice dari Washington tersebut terkait vonis 15 tahun yang dikeluarkan Pengadilan Distrik New York terhadap Pratheepan. Dia dituduh memasok komponenmiliter dan menyuap pejabat AS. "Dia merupakan orang Thamil, tapi bukan anggota Macan Thamil," tandas Bambang. (wiq/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads